MAKLUMAT DEKLARASI GERAKAN PEMBUMIAN PANCASILA
Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Sabtu 1 Juni 2019 bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila ke – 74 dan Acara Dialog Kebangsaan bertemakan: “Bumikan Kembali Pancasila sebagai Ideologi Bangsa” bertempat di Tugu Proklamasi Jakarta, bersama ini kami mendeklarasikan berdirinya Gerakan Pembumian Pancasila (GPP) dengan maklumat sebagai berikut:
PERTAMA
Membangun Gerakan Pembumian Pancasila sebagai organisasi kemasyarakatan yang independen dan terbuka berasaskan Pancasila
KEDUA
Menghidupkan kembali Pancasila sebagai Ideologi sesuai dengan Pidato Soekarno 1 Juni 1945
KETIGA
Mereaktualisasikan pemahaman Pancasila sebagai kristalisasi dan sublimasi nilai-nilai luhur dari berbagai Agama,Kepercayaan, dan budaya (adat – istiadat) yang tumbuh, hidup, dan berkembang di bumi nusantara
KEEMPAT
Mendorong dan mendukung kolaborasisinergis bagi semua pihak, baik Pemerintah maupun Masyarakat untuk melakukan akselerasi menuju tercapainya masyarakat gotong-royong sebagai model permanen tata nilai menuju masyarakat bangsa yang Berketuhanan dengan kebudayaan, berkemanusiaan, berkebangsaan, berkerakyatan, dan berkeadilan
KELIMA
Membangun sikap progresif-revolusioner dalam membumikan Pancasila sebagai satu-satunya Ideologi yang lahir dan diperbolehkan tumbuh dan berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ber-semboyankan Bhinneka Tunggal Ika
Demikian maklumat deklarasi kami nyatakan dengan kesadaran penuh dan dilandasi oleh keyakinan pada agama/kepercayaan masing-masing sebagai antitesis dan resolusi mencegah, menangkal, dan membumihanguskan deideologisasi Pancasila dalam segala bentuk dan manifestasinya yang telah dibangun secara terstruktur, sistematis, dan masif, baik oleh kekuatan radikalisme-fundamentalisme transnasional, maupun kekuatan neoliberalisme – kapitalisme (neolib-neokap)/neokolonialisme – imperialisme (nekolim) di Bumi Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa merahmati kita semua, Bangsa Indonesia.
MERDEKA !!!
SALAM PANCASILA!!!
Tugu Proklamasi, Jakarta, 1 Juni 2019
Atas Nama Deklarator Gerakan Pembumian Pancasila
VISI
“Membangun masyarakat Sosialisme Indonesia tanpa penindasan dan penghisapan manusia atas manusia, tanpa penindasan dan penghisapan bangsa atas bangsa”
MISI
- Merawat dan membumikan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat bangsa yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan (Trisakti).
- Membangun karakter personal dan bangsa (nation and personal character building) sebagai upaya mencegah, menangkal,dan melawan radikalisme, fundamentalisme transnasional, neo liberalisme (neolib)/neokolonialisme- imperialisme (nekolim), intoleransi, terorisme, korupsi, mafia, dan penyalahgunaan narkoba dalam segala bentuk dan manifestasinya.
- Mengembangkan pendidikan Ideologi Pancasila secara progresif revolusioner berakar dari Ajaran dan Pemikiran Sukarno serta kristalisasi dan sublimasi nilai-nilai luhur berbagai agama, kepercayaan, adat-istiadat, dan budaya bangsa.
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
LOGO, MARS, SIFAT, STRATEGI, WATAK, MODEL, SEMBOYAN, UCAPAN SALAM, YEL, DAN FOKUS GERAKAN
A. LOGO
ARTI & MAKNA LOGO
- Bulat menggambarkan keutuhan dan kesatuan
- Lingkaran hitam luar menggambarkan bumi Indonesia sebagai Tanah Air Suci (Terra Sancta)
- Tulisan Gerakan Pembumian Pancasila setengah melingkar menggambarkan bahwa organisasi memayungi semua masyarakat bangsa. GPP merupakan singkatan Gerakan Pembumian Pancasila
- Perisai Pancasila diadopsi dari Garuda Pancasila,menggambarkan lima sila Pancasila sebagai nilai luhur peradaban bangsa
- Dua Tangan menggambarkan kekuatan dalam memegang erat dan teguh Pancasila
B. MARS
C. SIFAT GERAKAN
1. Natural : Alamiah
2. Kultural : Berbudaya (berkeadaban)
3. Original : Keaslian
D. STRATEGI GERAKAN
Berdaulat di Bidang Politik
Berdikari di Bidang Ekonomi
Berkepribadian di Bidang Kebudayaan
E. WATAK GERAKAN
Gotong royong, merdeka, pantang menyerah, heroik, dan progresif revolusioner.
F. MODEL GERAKAN
Romantika, Dinamika, Dialektika (RODINDA), yaitu pergelutan dan pergumulan kebangsaan untuk merevitalisasi nilai-nilai luhur Pancasila yang dewasa ini sedang terbelenggu, terkooptasi, dan tereksploitasi oleh paham radikalisme-fundamentalisme transnasional dan neo-liberalisme (neolib)/neo-kolonialisme-imperialisme (nekolim).
RODINDA Gerakan Pembumian Pancasila :
1. Romantika : pada dasarnya gerakan adalah simfoni ilmu dan seni
2. Dinamika : perjuangan GPP pada hakikatnya : membumikan dan merawat Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi dari meja statis menuju leitstar dinamis (bintang penuntun)
3. Dialektika : gerakan pada prinsipnya merupakan proses berjuang dan berpikir dialektis: tesis – antitesis – sintesis.
G. SEMBOYAN GERAKAN
100% Indonesia, 100% Pancasila
H. UCAPAN SALAM
Salam Nasional : Merdeka!!!
Salam Organisasi GPP : Salam Pancasila!!!
Salam secara Islam :
Pembuka :
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dijawab Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Penutup :
Wabillahi Taufiq Wal Hidayah Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dijawab Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam secara Kristen Protestan atau Kristen Katolik
Salam Sejahtera bagi Kita Semua atau Shalom (Pembuka dan Penutup)
Salam secara Hindu
Om Swastyastu (Pembuka);
Om Shanti Shanti Shanti Om (Penutup)
Salam secara Buddha
Namo Buddhaya (Pembuka dan Penutup)
Salam secara Khonghucu
Salam Kebajikan atau Wei De Dong Tian dijawab Xian You Yi De (Pembuka dan Penutup)
Salam Penghayat Kepercayaan (MLKI – Nasional)
Rahayu… Rahayu… (Pembuka dan Penutup)
I. YEL-YEL GERAKAN
Salam Pancasila!!! dijawab….. Salam Pancasila !!!
GPP!!! dijawab….. Pasti Jaya !!!
Pancasila!!! dijawab….. Ideologi dan Dasar Negaraku !!!
Pancasila!!! dijawab….. Spiritualitas Bangsaku!!!
Merdeka !!! dijawab….. Merdeka !!!
J. FOKUS BIDANG KERJA GERAKAN
- Organisasi, Kaderisasi, dan Pendidikan Ideologi
- Pengembangan Masyarakat: Kesehatan Masyarakat, Pendidikan (Formal, Nonformal, Informal), dan Sosial-Ekonomi Kerakyatan
- Pengembangan Jaringan (Lembaga Negara/Pemerintah, Agama, Kepercayaan, Budaya, Organisasi Pemerintah, BUMN/BUMD, Lembaga/Organisasi Swasta, LSM, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Jaringan Luar Negeri, dll).
- Pengembangan Budaya (Kearifan Lokal/Kebijaksanaan Hidup, Revolusi Mental, dan Kesenian Rakyat)
- Riset, Inovasi, dan Publikasi
- Advokasi (Ideologi dan Hukum)
- Komunikasi, Informasi, dan Data
Infographic DPD GPP Seluruh Indonesia 2021
“Raison D’etre” :
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI, DASAR NEGARA, DAN SPIRITUALITAS BANGSA1)
Dr. Antonius Dieben Robinson Manurung, M.Si2)
Pancasila pada dasarnya adalah Primer: sebagai ideologi sekaligus dasar negara Republik Indonesia dan spritualitas bangsa. Primer dalam makna ini adalah menyangkut maksud dan tujuan semula. Primer, juga dalam arti kata sebagai fungsinya semula.
Pancasila sebagai ideologi berakar dari Marhaenisme ajaran Sukarno. Rumusan ideologi Marhaenisme yang dimasukkan ke dalam ideologi Pancasila diusulkan secara jelas dan tegas oleh Bung Karno dalam Pidatonya tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang terbuka Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang lebih dikenal pula dengan nama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pidato Bung Karno itu dimaksud untuk menjawab pertanyaan K.R.T. Radjiman Widiodiningrat (selaku Ketua BPUPKI) kepada para anggotanya: “Negara Indonesia Merdeka yang kita bentuk, apa dasarnya?”.
Di awal pidatonya Bung Karno mengajukan pertanyaan kepada sidang terbuka BPUPKI: “saudara – saudara! Apakah yang dinamakan merdeka ?; Di dalam tahun ’33 saya telah menulis satu risalah bernama “Mencapai Indonesia Merdeka” – yang intinya menekankan bahwa kemerdekaan, politieke onafhankelijkheid, political independence, tak lain dan tak bukan, ialah satu jembatan emas dan di seberang jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat, menyusun masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal, dan abadi. Bung Karno melanjutnya pidatonya dengan mengatakan dasar (philosopischegrondslag) atau di atas dasar apa (weltanschauung) kita mendirikan negara Indonesia.
“Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme – kebangsaan dan perikemanusiaan– saya peras menjadi satu : itulah yang dahulu saya namakan Sosio Nasionalisme“; Bung Karno menjadikan Kebangsaan sebagai prinsip pertama dengan menyetir pemikiran Ernest Renan tentang syarat bangsa: “le desir d’etre ensemble” (hasrat/kehendak akan bersatu) dan senafas dengan Otto Bauer bahwa bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan (persamaan) nasib.
Konsepsi geopolitik – dari sabang sampai merauke: satu nusa, satu bangsa, satu bahasa yang dibangun Bung Karno berakar dari kesatuan cita-cita sosial (entity of social conciousness of man), yang membangkitkan kesatuan bangsa (national identity), kesatuan ideologi (ideology entity), dan kesatuan negara (state entity).
Sukarno juga menegaskan demokrasi yang bukan demokrasi Barat, tetapi politiek-economische demokratie — yaitu politieke demokratie dengan sociale rechtvaardigheid, demokrasi dengan kesejahteraan– saya peraskan pula menjadi satu : inilah yang dulu saya namakan Sosio Demokrasi. Prinsip kelima sebagai dasar ketiga menyusun Indonesia merdeka dengan ber-KeTuhanan Yang Maha Esa. Bung Karno menegaskan hendaknya negara Indonesia menjadi negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “egoisme agama”.
Pancasila sebagai Dasar dan Falsafah Negara terdapat rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan Pancasila pada alinea ke – 4 didahului oleh 3 alinea. Alinea pertama menegaskan jiwa anti-kolonialisme yang melekat dalam Pancasila. Alinea kedua menegaskan manunggalnya Pancasila dengan sejarah. Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia, yang dengan segala suka dukanya telah mengantarkan rakyat Indonesia dengan selamat ke depan pintu gerbang Indonesia, yang merdeka, adil dan makmur. Alinea ketiga menegaskan jiwa pengakuan akan adanya Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi membangkitkan keyakinan ideologis; sebagai dasar negara membangun keyakinan konstitusi; dan sebagai spiritualitas meneguhkuatkan keyakinan spiritual bangsa. Pancasila seyogyanya harus dikembangkan sebagai ideologi terapan dan terapan ideologi karena pada hakikatnya Pancasila merupakan ideologi terbuka. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis.Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya harus kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang selalu akan kita hadapi dalam setiap kurun waktu. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia haruslah menjadi sebuah acuan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, berbagai tantangan dan ancaman dalam menjalankan ideologi Pancasila juga tidak mampu untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Pancasila terus dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia sebagai dasar negara, itu membuktikan bahwa Pancasila merupakan ideologi sejati. Oleh karenanya, tantangan di era globalisasi yang bisa mengancam eksistensi kepribadian bangsa, tidak menjadikan Indonesia kehilangan jati diri sebagai sebuah bangsa, kendati hidup di tengah-tengah pergaulan dunia. Justru sebaliknya Indonesia harus membangun persaudaraan dunia yang sarat dengan humanisme. Gandhi pernah berkata: “Saya seorang nasionalis, tetapi kebangsaan saya adalah perikemanusiaan: “My nationalism is humanity”. Spirit kebangsaan Gandhi yang menguatkan persaudaraan sejati antar bangsa (internasionalisme) dan senafas dengan pemikiran Bung Karno yang menyatakan : “Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme; dan nasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme. Nasionalisme yang diyakini Bung Karno lahir dari menselijkheid : Nasionalismeku adalah Perikemanusiaan, yang lahir dari cinta pada tanah air. Nasionalisme yang cinta pada tanah air sesungguhnya berdasar pada pengetahuan atas sejarah dan tata ekonomi dunia (Sukarno, Di Bawah Bendera Revolusi, 1964, hal. 5).
Tantangan lain dan bahkan menjadi ancaman serius yang menggugat alasan sebuah keberadaan (“Raison D’etre”) nilai-nilai luhur Pancasila dewasa ini adalah radikalisme – fundamentalisme transnasional. Akhir – akhir ini radikalisme-fundamentalisme transnasional memperoleh momentum politiknya, menggelegar, membahana, dan ‘seolah’ menjadi Tuan di rumah sendiri. Api intoleransi menyambar dimana-mana, terorisme bermunculan, penyebar ujaran kebencian, berita palsu dan bohong (hoaks) dapat berlindung di balik kebebasan berpendapat dan menarik simpati massa. kebebasan berpendapat individu yang menganut paham radikal justru mendapatkan tempat persembunyiannya.
Pancasila yang lahir dari rahimnya Ibu Pertiwi seharusnya sungguh-sungguh menjadi jiwa bangsa dan antitesis terhadap segala bentuk dan manifestasi radikalisme-fundamentalisme transnasional serta neoliberalisme-kapitalisme dan neokolonialisme-imperialisme. Pengalaman empiris Pancasila sejak kelahirannya 1 Juni 1945 sudah terbukti berfungsi sebagai antibodi, antitesis, dan sekaligus menjadi sintesis mencegah, menangkal, dan melawan deideologisasi. Pancasila tak lain dan tak bukan adalah komunalisme. Sukarno pernah berkata: ”Apa guna grondwet kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan, maka karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong menolong, paham gotong royong dan keadilan sosial, enyahkan tiap-tiap pikiran, tiap-tiap paham individualisme dan liberalisme daripadanya”.
Nilai-nilai luhur Pancasila akhirnya menjadi magnet pemersatu bagi bangsa dan negara Indonesia dengan segala kekayaan dan keberagamannya: dengan luas 1.913.578 KM2, 34 Propinsi, 17.504 Pulau, 1128 Suku, 269 Juta Jiwa, 6 Agama, dan 546 Bahasa Daerah Aktif (BPS, Mei 2019). Bung Karno kerap mengedepankan bahwa “Hanya Pantjasila-lah yang dapat tetap mengutuhkan Negara kita”. Pancasila merupakan jiwa atau kepribadian bangsa Indonesia. Tanpa Pancasila, Indonesia tidak punya jiwa. Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila yang digali Bung Karno berakar dari nilai-nilai luhur kebijaksanaan hidup tradisi kearifan lokal. Kearifan lokal (local wisdom) merupakan kekayaan budaya bangsa mencakup kebijakan hidup, pandangan hidup dan dijadikan sebagai kebijaksanaan hidup. Di Indonesia—yang kerap disebut Nusantara—kearifan lokal ternyata tidak hanya berlaku secara lokal pada budaya atau etnik tertentu, tetapi dapat dikatakan bersifat lintas budaya atau lintas etnik sehingga membentuk nilai budaya yang bersifat nasional. Contohnya: gotong royong, kekeluargaan, toleransi, budi pekerti, keramah-tamahan, keharmonisan sosial dan alam, etos kerja, dan banyak lagi yang lainnya.
Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, dan spiritualitas bangsa tentunya dapat dipahami melalui kelima silanya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya dapat mengembangkan nilai-nilai etik, moral, spiritual dan terwujud dalam sikap menghargai orang lain yang berlainan agama/kepercayaan. Seyogyanya perwujudan sila pertama harus dipahami sebagai Ketuhanan yang Berkebudayaan bukan keagamaan yang institusional; mengedepankan nilai-nilai spiritualitas bukan ritualitas. Ketuhanan yang berkebudayaan adalah perjalanan spiritual yang kontekstual dengan kondisi bangsa dan tanah air.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi harapan bertumbuhnya peradaban bangsa, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, yang terwujud dalam sikap saling mencintai sesama manusia. Perwujudan konsep kemanusiaan terwujud dalam relasi antar manusia yang memandang satu sama lain sebagai saudara dan sesama yang layak dihormati, baik sebagai saudara sebangsa dan setanah air, maupun sebagai saudara dalam humanisme universal. Pada hakikatnya tugas kehidupan adalah proses memanusiakan manusia secara utuh.
Sila Persatuan Indonesia menjadi perekat perbedaan dan keberagaman, yang terwujud dalam sikap cinta kepada tanah air, menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. Nilai persatuan dalam konsep nasionalisme dan patriotisme (cinta bangsa dan tanah air) tidak lagi direduksi pada kesetiaan pada kekuasaan, melainkan dikembalikan kepada nilai kebangsaan yang bersumber pada identitas kerakyatan dan realitas kehidupan masyarakat. Upaya persatuan pertama-tama jangan dipahami sebagai perintah kekuasaan, melainkan sebuah kesadaran bersama yang lahir dari pengalaman hidup manusia dalam hubungan dengan lingkungan hidupnya. Kebersatuan Indonesia juga mencakup pemahaman dan penghayatan yang mendalam tentang Ibu Pertiwi dan Rahim Ibu yang menunjukkan keintiman manusiawi dan Ilahi terhadap alam semesta (bumi nusantara) sebagai penghormatan dan perwujudan nilai-nilai sayang kehidupan.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan/ Perwakilan mengandung nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan patuh pada putusan rakyat yang sah. Konsep kerakyatan harus dimengerti secara lebih luas. Nilai kerakyatan tidak semata dilihat dalam pemahaman demokrasi politik kekuasaan, yang tercermin dalam perwakilan politik di MPR, DPR, DPD, DPRD dan sarat dengan kepentingan penguasa dan pengusaha, melainkan mengedepankan atau mengutamakan kodrat kerakyatan karena pada hakikatnya rakyat adalah master of piece Ilahi dan master atas kehidupannya. Tradisi musyawarah dan mufakat sebagai wujud kearifan lokal pada dasarnya sudah menjadi sikap hidup bersama di masyarakat yang tidak terbentuk dalam keformalan dan tataran verbal, tetapi menyatu dalam keharmonisan dan kekeluargaan.
Dan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang mampu mewujudkan kesejahteraan sosial tanpa ekploitasi manusia atas manusia dan tanpa eksploitasi bangsa atas bangsa (“exploitation de l’homme par l’homme’ dan ‘exploitation de nation par nation”. Konsep keadilan pertama-tama menyentuh pada prinsip “sama rasa – sama bahagia” yang mewujud dalam kebersamaan, persaudaraan, kesetiakawanan, dan keberpihakan pada rakyat miskin dan tertindas (preferential option for the poor). Advokasi (pembelaan) kepada kaum marhaen, miskin, dan tertindas, terutama yang dimiskinkan dan ditindas oleh sistem yang tidak adil harus menjadi sikap dan perilaku seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali. Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menentang segala bentuk dan manifestasi individualisme yang serba mengutamakan kepentingan pribadi, neo kolonialisme – imperialisme (nekolim), neo-kapitalisme – liberalisme yang merusak sendi kehidupan gotong royong yang telah menjadi jati diri dan kepribadian bangsa.
Benang merah dari kelima sila Pancasila membangkitkan kembali keyakinan ideologi dan keyakinan konstitusi bagi masyarakat bangsa dan negara Indonesia. Keyakinan ideologis, keyakinan konstitusi, dan keyakinan spiritual membantu seluruh elemen bangsa untuk memperjuangkan Pancasila sebagai ideologi terapan dan terapan ideologi dalam memecahkan kompleksitas permasalahan bangsa, terutama melawan segala bentuk dan manifestasi “penindasan dan penghisapan manusia atas manusia; penindasan danm penghisapan bangsa atas bangsa”. Musuh revolusi Indonesia pada saat ini bukan hanya kapitalisme-kolonialisme-imperialisme yang pernah berlangsung di masa lalu. Saat ini bangsa Indonesia menghadapi musuh revolusi dalam bentuk yang berbeda, diantaranya: berakar dan bertumbuhnya berbagai gerakan deideologisasi: fundamentalisme-radikalisme, penjajahan ekonomi neo-liberalisme-kapitalisme/ neo-kolonialisme-imperialisme yang merasuk ke sendi-sendi perekonomian, dan pada akhirnya bisa mengganggu eksistensi Indonesia sebagai sebuah bangsa, dimana “Kita” akan menjadi bangsa yang “tidak lagi” : berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan”.
Oleh karenanya, segala upaya mengkhianati Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, dan spiritualitas bangsa merupakan pengkhianatan terhadap eksistensi negara Pancasila yang diproklamirkan 17 Agustus 1945.
Forum dialog dan refleksi kebangsaan yang terhormat, dalam peringatan hari lahir Pancasila ke-74, 1 Juni 2019 dan hari lahir Pancasila ke-75, 1 Juni 2020 sekaligus memperingati 1 tahun kelahiran Gerakan Pembumian Pancasila, mari kita nyatakan dengan tegas dan penuh keyakinan bahwa para pelaku pengkhianatan eksistensi Negara Keatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengkhianat bangsa dan sekaligus musuh bangsa. Kepada seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada di seantero nusantara, mari kita satukan hati, pikiran, dan sikap bersama melawan dengan cara progresif-revolusioner segala bentuk dan manifestasi paham radikalisme-fundamentalisme trans-nasional yang berkembang secara terstruktur, sistematis, dan masif serta mendorong Presiden RI selaku Kepala Negara untuk segera menerbitkan 3 (tiga) PERPPU dan atau mendorong lahirnya Tap MPR/UU terkait dengan:
- Pembumian Pancasila sebagai Ideologi, Dasar Negara, dan Spiritualitas Bangsa secara progresif-revolusioner.
- Menegaskan bahaya laten dan melarang dengan tegas seluruh paham radikalisme-fundamentalisme transnasional dan neo-liberalisme-kapitalisme/ neo-kolonialisme-imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya: lahir, tumbuh, dan berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Pencabutan Hak Kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak menyetujui Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sikap di atas didasarkan atas keyakinan bahwa hanya Pancasilalah yang menjamin identitas seluruh komponen bangsa yang beragam dihormati di rumah (negeri)nya sendiri. Menurut saya, itulah yang menjadi dasar dan latar belakang pada tanggal 1 Juni 2016 Presiden Republik Indonesia ke-7 Ir. Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 1945. Namun, perlu disadari bahwa sebelumnya, Bung Karno juga pernah mengadakan acara peringatan hari lahir Pancasila I pada 1 Juni 1964 (19 tahun setelah Pancasila digali dengan ketua panitia Ki Hajar Dewantara).
Di akhir tulisan ini, penulis mengajak seluruh rakyat-bangsa Indonesia untuk bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan secara tulus berterima kasih kepada tokoh progresif-revolusioner, sekaligus pribadi Pancasilais dan negarawan sejati serta berbagai julukan yang dilekatkan pada dirinya: Penggali Pancasila, Pemimpin Besar Revolusi, Bapak Marhaenisme, Bapak Pandu, Bapak Bangsa, Penyambung Lidah Rakyat, Proklamator, dan Founding Father, Ir. Soekarno Presiden Pertama Republik Indonesia, karena lewat beliau lahir sebuah Ideologi Pancasila dan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 bernafaskan kebijaksanaan yang dihidupi nilai-nilai luhur peradaban nusantara.
__________________
- Tulisan ini dibuat untuk Memperingati Hari Lahir Pancasila ke– 74 (1 Juni 2019) dan dikembangkan dalam Peringatan 75 tahun kelahiran Pancasila (1 Juni 2020) dan Pelatihan “Nation and Personal Character Building” bernafaskan Pancasila dan Pendekatan Kepemimpinan Heroik bagi Para Mahasiswa di Jakarta yang diselengggarakan oleh Tim Pelaksana PPM UMB/Penerima Hibah PPM Dikti dan DPP Gerakan Pembumian Pancasila, 6 Juni 2020.
- Penulis adalah Doktor Psikologi, Dosen Fakultas Psikologi UMB, Ketua Umum DPP Gerakan Pembumian Pancasila (GPP) Periode 2020 – 2025, Dewan Pakar Nasional Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, dan Ketua Yayasan Angela Indonesia-YAI.
*****
REFERENSI
Latif, Y (2017), Mata air keteladanan Pancasila dalam perbuatan. Jakarta:Mizan.
Riyanto, A., Ohiotimur,J., Mulyatno, C.B., & Madung, O.G., (2015) Kearifan lokal pancasila, butir-butir filsafat keindonesiaan, Editor, Yogyakarta : Kanisius.
Sastraprateja, M. (2013).Lima Gagasan yang dapat mengubah Indonesia. Jakarta: Pusat Kajian Filsafat dan Pancasila
Sukarno (2014).Pokok-pokok Ajaran marhaenisme menurut Bung Karno. Yogyakarta: Media Pressindo.
________ (2010). Indonesia menggugat. Jakarta : Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR – RI.
________ (2008). Bung Karno dan Pancasila. Simposium Pembela Pancasila 1 Juni.
________ (1964).Di bawah bendera revolusi. Jakarta : Panitya Penerbit.
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMBUMIAN PANCASILA
Pengantar
Bahwa dalam sebuah organisasi yang sehat dan berkembang, para pengurus dan anggota sama-sama berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kiprah dan kemajuan organisasi di tengah-tengah masyarakat dan bangsa pada umumnya dan di kalangan anggota organisasi pada khususnya.
Untuk tercapainya tujuan di atas sangat ditentukan suasana adaptif dan kondusif yang terbangun dalam organisasi, sehingga organisasi dapat melaksanakan program kerja sebagaimana yang diamanahkan oleh Kongres / Konferensi Daerah/ Konferensi Cabang/ Konferensi Anak Cabang.
Dalam upaya terbangunnya komitmen organisasi dan dedikasi yang kuat dari seluruh anggota organisasi, maka perlu disusun sebuah Peraturan Organisasi untuk mengatur hal – hal yang belum diuraikan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, terutama terkait dengan pelanggaran dan sanksi, prosedur dan mekanisme pergantian antar waktu dan penetapan jabatan lowong, penyelenggaraaan, tugas dan wewenang konferensi daerah, konferensi cabang, konferensi anak cabang, pengambilan keputusan, sumber dana organisasi dan strategi fund raising, sistem penganggaran organisasi, sistem administrasi dan manajemen keuangan organisasi, penyusunan laporan keuangan organisasi.
Dengan demikian, peraturan organisasi memberikan panduan kepada seluruh pengurus dan anggota di setiap tingkatan, mulai dari pusat hingga ke basis untuk mengetahui secara jelas hal-hal yang menyangkut mekanisme kerja internal organisasi.
BAB I
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 1
Pengertian Pelanggaran dan Sanksi
- Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, dan ketentuan organisasi lainnya; serta perundang-undangan yang berlaku serta etika, norma-norma susila umum lainnya yang berakibat menghambat kinerja organisasi GPP dan atau mencemarkan nama baik organisasi GPP.
- Sanksi adalah setiap tindakan positif yang diambil oleh organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja anggota dan organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan nama baik organisasi GPP.
Pasal 2
Dasar Pemberian Sanksi
Sanksi didasarkan kepada :
- Jenis pelanggaran
- Frekuensi/intensitas (tingkat keseringan/jumlah/pengulangan) pelanggaran.
- Besar kecilnya pelanggaran
- Unsur kesengajaan.
Pasal 3
Jenis Pelanggaran
Jenis pelanggaran dibedakan atas:
- Pelanggaran ringan, meliputi:
- terlambat mengikuti rapat lebih dari 30 menit
- tidak mengikuti rapat rutin (minimal 1 kali dalam 1 bulan)
- terlambat menyelesaikan tugas organisasi
- tidak menanggapi atau mengkonfirmasi undangan rapat
- tidak menjalankan kesepakatan rapat organisasi
- bersikap reaktif dan negatif dalam menyikapi kesepakatan organisasi
- tidak pernah merespon grup WA sesuai dengan tingkatan organisasi selama 1 minggu tanpa memberikan alasan yang logis.
- Pelanggaran sedang, meliputi:
- tidak menyelesaikan tugas dan tangggung jawab yang diberikan organisasi
- tidak hadir dalam rapat selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut
- mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi/kelompok tanpa persetujuan pimpinan tertinggi organisasi
- menyebarkan isu yang tidak benar (hoaks) baik ke dalam, maupun keluar organisasi
- mengedepankan kepentingan pribadi/kelompok daripada kepentingan organisasi dalam perjuangan membumikan Pancasila
- menciptakan konflik dan perpecahan dalam organisasi
- memanfaatkan fasilitas (sarana/prasarana) dan keuangan organisasi untuk kepentingan pribadi/kelompok
c. Pelanggaran berat, meliputi:
1) melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku di NKRI
2) melakukan tindakan kriminal yang berakibat jatuhnya vonis pidana oleh pengadilan dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
3) melakukan tindak pidana korupsi
4) tidak menjalankan visi dan misi organisasi secara konsisten
5) merusak citra serta nama baik organisasi
6) melakukan pelanggaran moral atau
7)menggunakan nama organisasi untuk kepentingan politik praktis
a. Jenis sanksi dibedakan atas:
1) teguran atau peringatan
2) pemberhentian sementara (skorsing)
3) pemecatan
b. Bentuk sanksi kepada anggota :
Pasal 4
Jenis dan Bentuk
- dilakukan oleh dewan pimpinan sesuai dengan tingkatan kepengurusan organisasi.
- dilakukan secara lisan maupun tertulis.
- dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan usul dari Dewan Pimpinan
Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, dan Dewan Pimpinan Anak Cabang setelah diberikan kesempatan untuk membela diri selanjutnya segera diambil keputusan jenis sanksi yang diberikan.
Pasal 5
Rehabilitasi
Rehabilitasi dalam rangka pemulihan nama baik perorangan/kelompok dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul dan pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Cabang/Dewan Pimpinan Anak Cabang setelah dikoordinasikan dengan Dewan Pengawas DPP.
Pasal 6
Tata Cara Penetapan Sanksi
Tata cara pemberian sanksi diatur dengan memberikan klasifikasi tingkat pelanggaran sebagai berikut :
a. Pelanggaran ringan, dengan urutan pemberian sanksi:
1) lisan/tertulis 1
2) tertulis 2
3) tertulis 3
b. Pelanggaran sedang, dengan urutan pemberian sanksi:
1) tertulis 1
2) tertulis 2
3) tertulis 3
4) pemecatan
c. Pelanggaran Berat : pemecatan
Pasal 7
Jangka Waktu dan Wewenang Penetapan Sanksi
a. Jangka waktu penetapan saksi adalah berikut ini:
1) lisan : 1 (satu) minggu
2) tertulis 1 : 1 (satu) bulan
3) tertulis 2 : 2 (dua) minggu
4) tertulis 3 : 2 (dua) minggu
b. Wewenang penetapan sanksi adalah berikut ini:
1) rapat bidang organisasi untuk pelanggaran ringan dilakukan secara lisandan atau tertulis
2) rapat dewan pengurus untuk pelanggaran sedang dilakukan secara tertulis
3) rapat pleno untuk pelanggaran berat dilakukan dengan pemecatan
Pasal 8
Hak Jawab
Hak jawab untuk pembelaan diberikan kepada organisasi/institusi maupun perorangan sesuai dengan penetapan sanksi.
BAB II
JABATAN LOWONG, PROSEDUR DAN MEKANISME
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG
Pasal 9
Jabatan Lowong, Pengisian Jabatan Lowong, dan Pergantian antar Waktu
- Jabatan lowong, pengisian jabatan lowong dan penggantian antar waktu perlu ditetapkan melalui keputusan organisasi menurut tingkatannya.
- Khusus jabatan lowong yang disebabkan oleh sanksi pemberhentian dari jabatan kepengurusan harus dibicarakan dan diputuskan melalui Rapat Pleno Pengurus GPP sesuai tingkatan.
- Jabatan dinyatakan lowong setelah Pengurus GPP di semua tingkatan, jika fungsionaris terkena
ketentuan pada pasal 9 ayat a dan b Peraturan Organisasi ini.
- Pengisian jabatan lowong atau pergantian antar waktu Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila ditetapkan oleh DPP sesuai mekanisme kerja yang berlaku dengan mempertimbangkan saran Dewan Pembina DPP GPP.
- Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu harus segera diumumkan kepada seluruh DPD/DPC GPP se-Indonesia, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pakar oleh Dewan Pimpinan Pusat GPP.
- Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu untuk Dewan Pimpinan Daerah setelah berkonsultasi dengan Dewan Pembina DPD yang bersangkutan.
- Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat GPP untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
- Setiap pengisian jabatan lowong atau penggantian antar waktu yang sudah disahkan agar diberitahukan kepada Dewan Pimpinan Cabang dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya di wilayahnya dan Dewan Pembina DPC oleh Dewan Pimpinan Cabang GPP.
- Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pimpinan Cabang GPP ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang GPP setelah berkonsultasi dengan Dewan Pembina DPC GPP.
- Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Daerah GPP untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
- Pengesahan Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pimpinan Cabang GPP oleh Dewan Pimpinan Daerah GPP dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat GPP.
- Setiap Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu yang sudah disahkan, agar diberitahukan kepada DPAC, Dewan Pembina DPC dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan lainnya di wilayahnya oleh Dewan Pimpinan Cabang GPP.
- Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu untuk DPAC GPP ditetapkan melalui Keputusan DPAC GPP setelah berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Cabang.
- Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu DPAC tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Cabang GPP untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
- Pengesahan Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu DPAC GPP oleh Dewan Pimpinan Cabang GPP dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah GPP.
- Setiap Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu yang sudah disahkan, agar diberitahukan kepada seluruh organisasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal 10
Penetapan Jabatan Lowong
Penetapan Jabatan Lowong dan Penggantian Antar Waktu ditetapkan :
- Untuk Tingkat Pusat melalui Dewan Pimpinan Pusat.
- Untuk Daerah Tingkat Propinsi melalui Keputusan Dewan Pimpinan Daerah.
- Untuk Daerah Tingkat Kabupaten/Kota melalui Keputusan Dewan Pimpinan Cabang.
- Untuk Pengurus Kecamatan melalui Keputusan Dewan Pimpinan Anak Cabang.
BAB III
PENYELENGGARAAN, TUGAS DAN WEWENANG KONFERENSI DAERAH/ KONFERENSI CABANG/ KONFERENSI ANAK CABANG
Pasal 11
Penyelenggaraan Konferensi Daerah/Konferensi Cabang/Konferensi Anak Cabang
Penyelenggaraan Konferensi Daerah/Konferensi Cabang/Konferensi Anak Cabang adalah berikut ini:
- Konferensi Daerah / Konferensi Cabang / Konferensi Anak Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah / Dewan Pimpinan Cabang / Dewan Pimpinan Anak Cabang GPP.
- Penyelenggara Konferensi Daerah/Konferensi Cabang/Konferensi Anak Cabang bertanggung jawab :
- atas ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Konferensi Daerah / Konferensi Cabang/ Konferensi Anak Cabang.
- atas berlangsungnya Konferensi Daerah / Konferensi Cabang/ Konferensi Anak Cabang dalam suasana kebersamaan, dengan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan permufakatan.
Pasal 12
Tugas dan wewenang Konferensi Daerah / Konferensi Cabang/
Konferensi Anak Cabang
Tugas dan wewenang Konferensi Daerah / Dewan Pimpinan Cabang/ Dewan Pimpinan Anak Cabang adalah :
- Menyusun Program /Cabang/ Anak Cabang dalam rangka Pelaksanaan Program Umum GPP
- Menetapkan Anggota Dewan Pembina di tingkatan DPD , DPC, dan DPAC masing-masing
- Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah / Dewan Pimpinan Cabang/ Dewan Pimpinan Anak Cabang
- Memilih dan mengangkat anggota Dewan Pimpinan Daerah / Dewan Pimpinan Cabang/ Dewan Pimpinan Anak Cabang.
BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Teknik Pengambilan Keputusan
- Pengambilan Keputusan pada azasnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal ini tidak mungkin maka Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam suasana dan semangat kebersamaan untuk menunjang kebersamaan.
- Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, bila adanya pendirian-pendirian argumentatif bertentangan, yang tidak dapat didekatkan lagi, atau karena desakan waktu dalam pengambilan keputusan
- Apabila diambil Keputusan berdasarkan suara terbanyak hasilnya sama, maka pemungutan suara diulang.
- Penyampaian suara dilakukan oleh utusan untuk menyatakan sikap setuju, menolak, atau abstain secara lisan, tertulis, atau mengacungkan tangan.
- Pengambilan Keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan secara langsung.
BAB V
SUMBER DANA/ FUND RAISING DAN USAHA – USAHA ORGANISASI
Pasal 14
Sumber Dana/Fund Raising
Sumber dana/fund raising organisasi merupakan sumbangan dari dalam dan luar organisasi yang tidak mengikat, diantaranya:
- Dana Gotong Royong (Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, Dewan Pakar, dan Anggota
- Pemerintah
- Lembaga Donor
- BUMN/BUMD
- Perusahaan Swasta
- Simpatisan
- Usaha Mandiri
- Strategic Business Unit (SBU)
- Donatur
Pasal 15
Usaha – usaha Organisasi
- GPP berkeinginan menjadikan bidang usaha, khususnya kewirausahaan sebagai salah satu sasaran program dan pengembangan organisasi. Oleh karena itu pembentukan dan pengelolaan unit- unit usaha dan atau pembentukan dan pengelolaan sumber-sumber pendanaan diarahkan agar dapat menunjang pembiayaan organisasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Ketentuan tentang usaha-usaha organisasi melalui unit-unit usaha diatur tersendiri berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pengelola dengan pimpinan organisasi pembentukan unit-unit usaha tersebut.
- Ketentuan tersebut mengatur hal-hal mengenai :
- Ketentuan umum yang menyangkut perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MOU)
- Mekanisme kerja dan pengambilan keputusan.
BAB VI
SISTEM, SYARAT – SYARAT, TAHAP – TAHAP, DAN MEKANISME PERSETUJUAN, DAN TAHAP PELAKSANAAN PENGANGGARAN ORGANISASI
Pasal 16
Sistem dan Syarat – syarat Penganggaran Organisasi
a. Sistem penganggaran organisasi terkait dengan fungsi penganggaran GPP dan tidak terlepas dari prinsip-prinsip fungsi manajemen secara umum, yaitu : perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan
b. Syarat-syarat penganggaran memenuhi hal-hal berikut:
- kronologis pengeluaran dan pemasukan
- sistematis
- mudah dimengerti
- kejelasan alokasi anggaran
- total seluruh pengeluaran dan pemasukan.
Pasal 17
Tahap-tahap dan Mekanisme Persetujuan Penganggaran
a. Tahap-tahap penyusunan anggaran adalah sebagai berikut:
- pengajuan kegiatan dilakukan melalui ketua/Wakil Ketua Bidang Kerja dan seluruh pimpinan struktur kerja masing-masing.
- identifikasi kegiatan/aktivitas masing-masing bidang
- penjadwalan aktivitas program kerja
- perhitungan perkiraan anggaran biaya setiap kegiatan dikoordinasikan kepada Bendahara Umum/Bendahara
- penetapan anggaran biaya program kerja definitif.
b, Mekanisme persetujuan anggaran mengikuti prosedur berikut:
1) pengajuan anggaran aktivitas:
masing-masing Bidang mengajukan Anggaran berdasarkan program kerja yang telah disetujui melalui Raker DPP/Rakernas/Rakerda/Rakercab/Rakerancab melalui Bendahara Umum/ Bendahara untuk rekomendasi, dibahas, dan disetujui pada Rapat Pimpinan
- pengajuan anggaran bidang :
disusun oleh tim Khusus kepanitiaan bersama-sama dengan struktur kerja yang bersangkutan melalui Bendahara Umum/Bendahara untuk diverifikasi, dibahas, dan disetujui pada Rapat Pimpinan.
Pasal 18
Tahap Pelaksanaan Penganggaran Organisasi
Tahap Pelaksanaan mengikuti prosedur berikut:
- Pengajuan Anggaran setiap aktivitas harus mendapat persetujuan Bendahara Umum sebagai pembuat kebijakan dan Ketua Umum sebagai pengambil keputusan, baik yang dilaksanakan oleh struktur kerja maupun tim kerja/kepanitiaan.
- Setiap pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan disertai bukti pembayaran.
- Apabila terjadi penyimpangan dari anggaran yang telah ditetapkan, maka harus dibawa ke forum Rapat Pimpinan
- Penyusunan laporan akhir sebagai pertanggung jawaban pelaksanan program
- Laporan akhir pertanggung jawaban kegiatan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
- Apabila melibatkan pihak ketiga, maka laporan kegiatan selambat-lambatnya diterima 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
BAB VII
SISTEM ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 19
Tujuan Sistem Administrasi
Adapun tujuan sistem administrasi dan manajemen keuangan organisasi adalah agar pendayagunaan dana dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Pasal 20
Manajemen Keuangan Organisasi
- Prinsip-prinsip yang berlaku dalam hal pengelolaan keuangan meliputi :
- perencanaan:
perencanaan keuangan yang diaktualisasikan berupa Anggaran pendapatan dan anggaran pengeluaran untuk satu jangka waktu tertentu yang menggambarkan sumber penggunaan.
2) pengoganisasian (pengelolaan).
Untuk memudahkan kontrol pengelolaan keuangan, maka pengorganisasiannya sebagai berikut:
- tugas yang mencari dan mengumpulkan dana dari sumber-sumber yang telah ditentukan diserahkan kepada Bendahara/Bendahara di bawah tanggung jawab Tim Kebendaharaan.
- penyimpangan dan pengeluaran dana yang dikumpulkan harus terlebih dahulu disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum. Dana yang sudah diperoleh dilaporkan kepada Bendahara Umum dan Ketua Umum.
- wewenang untuk mengusahakan dana dipegang oleh Tim Kebendaharaan.
- tugas untuk mencatat keluar masuk dana dan penyusunan laporan diserahkan kepada Wakil Bendahara bidang pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
3) pelaksanaan.
pelaksanaan pengaturan keuangan meliputi:
a) pengumpulan dana.
Tim yang berkewajiban dan bertanggung jawab mengumpulkan dana adalah Tim Kebendaharaan dengan tugas meliputi :
- menarik sumbangan sesuai dengan ketentuan organisasi.
- menarik dan mengumpulkan dana dari donatur.
- menyerahkan hasil pengumpulan dana kepada Wakil Bendahara (yang khusus membidangi penyimpanan) setelah disetujui Ketua Umum dan Bendahara Umum.
- pada saat penyerahan dana kepada Wakil Bendahara bagianpembukuan harus disertai bukti kwitansi yang ditandatangani oleh penyumbang, penerima dan Bendahara Umum.
- Wakil Bendahara bagian pembukuan memberikan bukti penerimaan dana kepada si penerima dana.
b) pengeluaran dana
- pengeluaran dana untuk bidang harus sesuai dengan Anggaran Belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Pengeluaran harus diajukan berdasarkan bukti-bukti yang telah disetujui sebelumnya.
- pengeluaran dana harus disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
- penandatanganan cek oleh Bendahara Umum bersama Ketua Umum dan/atau Sekretaris Jenderal.
c) penyimpanan
- penanggung jawab penyimpanan dana adalah Bendahara Umum/Bendahara.
- dana harus disampaikan di Bank yang telah ditentukan organisasi sesuai tingkatan masing-masing
- untuk keperluan rutin operasional dapat diadakan kas kecil dengan penuh tanggung jawab oleh Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara (bidang penyimpanan dan pengeluaran).
i) prosedur Pengeluaran Dana.
- permintaan untuk pengeluaran dana diajukan kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum oleh struktur kerja yang memerlukan dana
- Bendahara Umum/Bendahara bersama Tim Kebendaharaan menilai permohonan tersebut untuk disetujui/ditolak atau minta diubah.
- atas dasar surat permohonan yang telah disetujui, Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara mengeluarkan dan menyerahkan anggaran kepada pemohon.
- Bendahara Umum/Bendahara mencetak dalam bukti-bukti pengeluaran uang, kemudian tanda bukti pengeluaran tersebut diserahkan kepada Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara.
4)pengawasan
pengawasan keuangan organisasi meliputi:
i. pengawasan yang bersifat preventif: pengawasan yang berjalan atau dilakukan bersamaan dengan tahap-tahap proses penerimaan dan pengeluaran yang dimulai dari : permohonan untuk pengeluaran dan jumlah yang telah dianggarkan.
ii. pengawasan yang bersifat represif adalah pengawasan berupa pemeriksaan kewajaran laporan keuangan setelah disesuaikan dalam buku mutasi dan bukti pendukung lainnya.
BAB VIII
LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan pada umumnya adalah neraca dan daftar perhitungan hasil usaha (R/L). Neraca menggambarkan posisi harga kewajiban dan kekayaan pada saat tertentu. Sedangkan daftar perhitungan hasil usaha menggambarkan hasil kegiatan dan pengeluaran-pengeluaran dana organisasi untuk jangka waktu tertentu yang berakhir pada tanggal neraca.
Ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional II Gerakan Pembumian Pancasila di Serang banten, 22 Nopember 2020.
Pimpinan Sidang,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GERAKAN PEMBUMIAN PANCASILA
DR. ANTONIUS D.R. MANURUNG, M.SI. DR. BONDAN KANUMOYOSO, M.HUM.
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERAL